Disnakertrans Dorong LPK Swasta Miliki Izin Berusaha
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta
diwajibkan untuk memiliki perizinan berusaha. Yang mana harus mendaftar
melalui aplikasi online single submission (OSS). Di Berau sendiri baru ada dua
lembaga yang aktif dan terdaftar secara legal. Kabid Pelatihan dan
Produktivitas Disnakertrans Berau, Arif Rudi Hermawan mengatakan, pihaknya terus
melakukan sosialisasi untuk mendorong untuk memiliki izin usaha yang legal.
Salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi, seperti yang dilakukan
pihaknya baru-baru ini
Dengan mengundang semua LPK swasta dan
lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk dibina dan diarahkan untuk segera
menyelesaikan proses pendaftaran melalui aplikasi OSS. Selain itu, pihaknya
juga menindaklanjuti deseminasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beberapa
waktu lalu, terkait izin OSS LPK swasta yang belum terdaftar atau yang belum
menyelesaikan pendaftaran.
“Kami sosialisasikan cara atau proses
perizinan yang belum dipahami oleh masing-masing LPK atau pun yang ingin
mendirikan LPK. Mengingat sekarang proses perizinan harus berbasis OSS semua,”
jelasnya, Senin (10/7). Hal itu dilakukan supaya dapat terintegrasi dengan
dinas terkait yang membidangi pelatihan, yang mana dalam hal ini Disnakertrans
Berau. Sehingga, nantinya ketika LPK swasta sudah formal dapat menjadi mitra
pihaknya. Dicontohkannya, ketika Disnakertrans Berau membuka pelatihan bisa
memberdayakan lembaga lokal sebagai pelatih.
“Jadi ketika ada suatu kegiatan yang bisa
dihandle tenaga lokal kami akan berdayakan tenaga lokal. Kecuali memang tidak
ada baru kami cari keluar,” bebernya. “Kita fasilitasi pemilik lembaga jika ada
kendala ketika mendaftar di OSS baik perorangan maupun lembaga usaha,” katanya.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan DPMPTSP Berau sebagai narasumber agar
penjelasannya lebih detail. Diharapkannya, setelah sosialisasi para LPK swasta
. (sep)